tdrtsertstrujcyuidr6sichvi
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Selasa, 17 Oktober 2017
Senin, 16 Oktober 2017
Riview Penelitian
Judul: PENGARUH
CITRA MEREK TERHADAP MINAT BELI (Survei Pada Mahasiswa Universitas Brawijaya
Yang Menggunakan Pasta Gigi Pepsodent)
Vol
& Hal: Vol. 25 No. 1 Agustus 2015
Tahun : 2015
Penulis:
Miki Ambarwati, Sunarti, Mukhammad Kholid Mawardi
Riviewer:
Emeraldy Ramadhan Evran (12215207)
Tanggal:
16 Oktober 2017
Latar
Belakang: Perusahaan harus memiliki Citra Merek yang baik, Citra Merek
merupakan salah satu asset bagi perusahaan karena dengan Citra Merek tersebut
akan memberikan dampak kepada persepsi konsumen, di mana konsumen akan memiliki
kesan positif terhadap merek tersebut. Hal ini merupakan salah satu cara
suapaya produk mempunyai posisi strategisdi pasar dan mampu bertahan di pasaran
dengan jangka waktu yang panjang serta dapat bersaing dengan produk lainnya di
pasaran. Menurut Wijanarko dan Susanto (2004:80) Citra Merek mempunyai peran
penting yaitu untuk membedakan suatu perusahaan atau produk dengan yang lain. Citra
Merek menurut Biels dalam Xian, et al. (2011:2) terdiri dari tiga konponen
yaitu Citra Perusahaan, Citra Konsumen, dan Citra Produk. Citra Perusahaan
adalah asosiasi yang berkaitan dengan organisasi dengan atribut dari suatu
perusahaan, semakin baik citra suatu perusahaan maka produk-produk dari
perusahaan tersebut akan lebih mudah diterima oleh konsumen. Citra Konsumen
menunjuk kepada persepsi dari jenis seseorang yang menggunakan produk, Citra
Konsumen dapat mencerminkan status sosial dan gaya hidup seseorang dalam
membeli suatu produk. Citra Produk adalah kesan atau keyakinan yang dimiliki
seseorang terhadap suatu objek, semakin baik citra dari suatu produk maka
konsumen akan tertarik dan memiliki minat untuk membeli produk tersebut.
Tujuan:
Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh citra merek terhadap minat beli pasta
gigi Pepsodent.
Subjek:
Mahasiswa Universitas Brawijaya.
Jenis
Data: Data Primer.
Analisis
Data: Kuantitatif.
Teknik
pengumpulan: Di peroleh dengan menggunakan kuisioner pada 112 orang responden.
Alat
Uji: Analisis Deskriptif dan Analisis Linier Berganda
Hasil:
Citra Perusahaan, Citra Konsumen, dan Citra Produk secara bersama-sama
berpengaruh signifikan terhadap Minat Beli, pengaruh secara parsial antar
variabel menunjukkan bahwa Citra Perusahaan tidak berpengaruh signifikan
terhadap Minat Beli, Citra Konsumen berpengaruh signifikan terhadap Minat Beli,
dan Citra Produk memiliki pengaruh yang signifikan terhadap Minat Beli, Citra
Produk adalah variabel yang dominan memiliki pengaruh terhadap Minat Beli.
Kekuatan:
Responden banyak sehingga dapat memperkuat hasil analisa dari penelitian.
Kelemahan:
Tidak di jelaskan pengambilan sampel secara detail seperti: penyebaran
kuesioner atau wawancara, dsb
Minggu, 01 Oktober 2017
DI SUSUN OLEH:
EMERALDY RAMADHAN EVRAN ( 12215207)
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KOTA BEKASI
2017/2018
EKONOMI KOPERASI
A. Sejarah Koperasi
1.
Di
dunia
Gerakan Koperasi di dunia, di mulai pada pertengahan abad 18 dan
awal abad 19 di Inggris. Lembaga ini sering disebut dengan “KOPERASI
PRAINDUSTRI”. Dari sejarah perkembangannya, dimulai dari munculnya revolusi
industri di Inggris tahun 1770 yang menggantikan tenaga manusia dengan
mesin-mesin industri yang berdampak pada semakin besarnya pengangguran hingga
revolusi Perancis tahun 1789 yang awalnya ingin menumbangkan kekuasaan raja
yang feodalistik, ternyata memunculkan hegemoni baru oleh kaum kapitalis.
Semboyan Liberte-Egalite-Fraternite (kebebasan-persamaan-kebersamaan) yang
semasa revolusi didengung-dengungkan untuk mengobarkan semangat perjuang rakyat
berubah tanpa sedikitpun memberi dampak perubahan pada kondisi ekonomi rakyat.
Manfaat Liberte (kebebasan) hanya menjadi milik mereka yang memiliki kapital
untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Semangat Egalite dan Fraternite
(persamaan dan persaudaraan) hanya menjadi milik lapisan masyarakat dengan
strata sosial tinggi (pemilik modal kapitalis).
2.
Di Indonesia
Koperasi merupakan
lembaga ekonomi yang cocok diterapkan di Indonesia. Karena sifat masyarakatnya
yang kekeluargaan dan kegotongroyongan, sifat inilah yang sesuai dengan azas
koperasi saat ini. Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan
kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia.
Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1
UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan
nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di
Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur,
paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah
Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah
Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan
sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atas dasar kadar
kesadaran berpribadi dan kekeluargaan. Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat
kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama
disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di
pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
B.
Pengertian Koperasi
1.
Secara
Umum
Koperasi Secara Umum Adalah badan hukum Yang berdasarkan asa
kekeluargaan Yang anggotanya terdiri Berasal Dari orangutan Perorangan ATAU
badan hukum Bersama Target untuk review anggotanya mensejahterakan. Biasanya koperasi dikendalikan Beroperasi Bersama Oleh SEMUA
anggotanya, Yang mana SETIAP ANGGOTA memiliki hak Suara Yang sama Didalam
SETIAP Keputusan Yang diambil Alih koperasi. Dalam Pembagian SHU kebanyakan
dihitung berdasarkan andil.
2.
Menurut Para Ahli
·
Menurut
ILO (International Labour Organization)
Koperasi merupakan
perkumpulan orang-orang, Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan,
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai, Koperasi berbentuk organisasi
bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis, Terdapat kontribusi
yang adil terhadap modal yang dibutuhkan, Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang.
·
Arifinal
Chaniago
Koperasi merupakan
perkumpulan orang-orang, Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan,
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai, Koperasi berbentuk organisasi
bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis, Terdapat kontribusi
yang adil terhadap modal yang dibutuhkan, Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang.
·
P.
J. V. Dooren
Koperasi
tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan
dari badan-badan hukum (corporate).
C.
Prinsip
Koperasi
a. Keanggotaan Bersifat Sukarela dan
Terbuka
Koperasi menerima
anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan
tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas,
siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat
memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri
sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan didirikan.
b. Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi
Koperasi membentuk
struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan
kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat
anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan pengelola
sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
c. Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil
Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing – Masing
Koperasi mempunyai
tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada
khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai
berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama
dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan
dalam pengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang
dinilai dalam bentuk besarnya jasa usaha.
d. Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas
Terhadap Modal
Koperasi memberikan
timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan
koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan
keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang telah
diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian
balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e. Kemandirian
Koperasi berdiri dengan
prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan
tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri sendiri
dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan
kegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan
masyarakat.
f. Pendidikan Perkoprasian
Koperasi mempunyai arah
dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat positif
membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan
pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang
berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu
pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan
koperasi.
g. Kerjasama Antar Koperasi
Koperasi dikatakan
bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan
usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa
komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung karena
koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan
perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas
bidang usaha dan saling memberikan dukungan.
D.
Tujuan
Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah
mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan
modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat
yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya
dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama
lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
E.
Konsep
Koperasi
·
Konsep Koperasi
Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta,
yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan dan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperaasi.
·
Konsep Koperasi
Sosialis
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan sosial.
Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja
sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai
tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
·
Konsep Koperasi
Negara Berkembang
Koperasi sudah
berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangannya
Perbedaan dengan konsep sosialis, pada
konsep sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara
berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.
F.
Bentuk
– Bentuk Koperasi
1.
Koperasi Primer
·
Koperasi primer
adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
·
Koperasi sekunder
adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi.
2.
Koperasi Sekunder
·
Koperasi Konsumen
adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang
penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota.
·
Koperasi Produsen
adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang
pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota
kepada anggota dan non anggota.
·
Koperasi Jasa adalah
koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan
pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
·
Koperasi Simpan
Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani
anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan
pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam
sekundernya.
G.
Tanggung
Jawab Koperasi
Adalah keharusan untuk melakukan semua kewajiban atau
tugas-tugas yang dibebankan kepadanya sebagai akibat dari wewenang yang
diterima atau dimilikinya. Tanggung jawab tidak dapat dilimpahkan kepada orang
lain. Wewenang diterima maka tanggung jawab harus juga diterima dengan
sebaik-baiknya. Inilah sebabnya top manager yang menjadi penangung jawab
terakhir mengenai maju atau mundurnya suatu perusahaan.












