NAMA: EMERALDY RAMADHAN EVRAN
NPM: 12215207
A.
Prinsip Otonomi
Prinsip otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia
untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa
yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Atau mengandung arti bahwa perusahaan
secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan
pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil
perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi perusahaan yang
berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.
B.
Prinsip Kejujuran
Kejujuran adalah kunci keberhasilan para pelaku bisnis
untuk mempertahankan bisnisnya dalam jangka panjang. Setidaknya ada 3 alasan
mengapa prinsip kejujuran sangat relevan dalam dunia bisnis (Keraf;1998).
Pertama, kejujuran relevan dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
bisnis. Kejujuran sangat penting bagi masing-masing pihak yang mengadakan
perjanjian, dalam menentukan relasi dan keberlangsungan bisnis dalam
masing-masing pihak selanjutnya. Tanpa kejujuran, masing-masing pihak akan
melakukan bisnis dalam kecurangan. Kedua, kejujuran relevan dalam penawaran
barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding. Hal ini penting membangun dan
menjaga kepercayaan konsumen. Ketiga, kejujuran relevan dalam hubungan kerja
internal suatu perusahaan. Eksistensi perusahaan akan bertahan lama jika
hubungan dalam perusahaan dilandasi prinsip kejujuran.
C.
Prinsip Keadilan
Prinsip ini dikemukakan baik oleh Keraf (1998) maupun
Oleh Weiss (2008) yang secara garis besar menyatakan bahwa prinsip keadilan
menuntut agar setiap orang diperlakukan sesuai porsi yang menjadi haknya,
sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria rasional objektif
yang dapat dipertanggung jawabkan. Secara lebih sederhana, prinsip keadilan
adalah prinsip yang tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. dasar
prinsip keadilan adalah pengadaan atas harkat martabat manusia beserta hak hak
yang melekat pada manusia. Keadilan juga bermakna meletakan sesuatu pada
tempatnya, menerima hak tanpa lebih dan memberikan hak orang lain tanpa kurang,
memberikan hak setiap berhak secara lengkap, dalam keadaan yang sama, dan
penghubungan orang jahat atau yang melawan hokum, sesuai dengan kesalahan dan
pelanggarannya (masyhur;1985)










