Nama: Emeraldy R Evran
A. LATAR BELAKANG PENTINGNYA INISIATIF GOOD CORPORATE GOVERNANCE
a. Informasi rahasia
b. Benturan Kepentingan (Conflict of interest)
E.
HUBUNGAN
ETIKA BISNIS DAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE
A. LATAR BELAKANG PENTINGNYA INISIATIF GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Krisis moneter yang terjadi di Indonesia sejak tahun
1997 telah berkembang menjadi krisis multi dimensi termasuk perekonomian
sehingga menyebabkan banyak perbankan dan perusahaan besar menjadi bangkrut
akibat lemahnya implementasi good corporate governance.
Kelemahan-kelemahan tersebut antara lain adalah minimnya keterbukaan perusahaan
berupa pelaporan kinerja keuangan, kewajiban kredit dan pengelolaan perusahaan
terutama bagi perusahaan yang belum go public, kurangnya pemberdayaan
komisaris sebagai organ pengawasan terhadap aktivitas manajemen dan
ketidakmampuan akuntan dan auditor memberi kontribusi atas sistem pengawasan
keuangan perusahaan. Lemahnya implementasi good corporate governance akan
menyebabkan perusahaan tidak dapat mencapai tujuannya berupa profit yang
maksimal, tidak mampu mengembangkan perusahaan dalam persaingan bisnis serta
tidak dapat memenuhi berbagai kepentingan stakeholders.
B.
PENGERTIAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Good Corporate Governance merupakan
proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis serta
urusan-urusan perusahaan, dalam rangka meningkatkan kemakmuran bisnis dan
akuntabilitas perusahaan, dengan tujuan utama mewujudkan nilai pemegang saham
dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders
yang lain. (Malaysian Finance Committee on Corporate Governance February
1999) Corporate governance adalah seperangkat peraturan yang menetapkan
hubungan antara pemegang saham, pengurus, pihak kreditur, pemerintah, karyawan
serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya sehubungan
dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain sistem yang
mengarahkan dan mengendalikan perusahaan. (Forum for Corporate Governance in
Indonesia / FCGI) Corporate Governance adalah suatu proses dan struktur
yang digunakan oleh suatu organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan
akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai Pemegang Saham dalam jangka
panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya,
berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika (Keputusan Menteri
BUMN Nomor Kep-117/M-MBU/2002). Good Corporate Governance juga merupakan
sistem yang harus menjamin terpenuhinya kewajiban perusahaan kepada shareholders
dan seluruh stakeholders, dan harus mampu bekerjasama dengan stakeholders
dalam mencapai tujuan perusahaan. Buruknya hubungan perusahaan dengan
stakeholders dapat menimbulkan hambatan dan gangguan pada jalannya operasi
perusahaan.
GCG terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat
terpisahkan, yaitu :
- Commitment on Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku
- Governance Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
- Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
- Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
- Transparancy, dapat diartikan sebagai keterbukaan informasi, baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan.
- Accountability, adalah kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif
- Pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku.
- Independency, atau kemandirian adalah suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
- Fairness (kesetaraan dan kewajaran) yaitu pelakuan adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C.
MANFAAT GOOD CORPORATE GOVERNANCE
- Memudahkan akses terhadap investasi domestik maupun asing.
- Mendapatkan cost of capital yang lebih murah (debt/capital)
- Memberikan keputusan yang lebih baik dalam meningkatkan kinerja ekonomi perusahaan.
- Meningkatkan keyakinan dan kepercayaan dari shareholder dan stakeholder terhadap perusahaan.
- Mempengaruhi harga saham secara positif.
- Meningkatkan kontribusi BUMN terhadap penerimaan Negara dalam bentuk pajak dan dividen, serta meningkatkan kesejahteraan karyawan.
- Melindungi Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas dari tuntutan hukum dan melindungi dari intervensi politis serta usaha-usaha campur tangan di luar mekanisme korporasi.
D.
ETIKA BISNIS
DAN KONSEP GOOD CORPORATE GOVERNANCE
1.
Code of
Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan
(Code of Corporate and Business Conduct) merupakan implementasi salah satu
prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan
& pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang
terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila
prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture),
maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan
berusaha mematuhi peraturan yang ada. Pelanggaran atas Kode Etik dapat
termasuk kategori pelanggaran hukum.
2.
Nilai Etika
Perusahaan
Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai
dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya,
keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku
atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat
dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat
dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action).
Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus
dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah :
a. Informasi rahasia
Dalam informasi rahasia, seluruh karyawan harus dapat
menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang untuk menyebarkan
informasi rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak. Adanya kode etik
tersebut diharapkan dapat terjaga hubungan yang baik dengan pemegang saham
(share holder), atas dasar integritas (kejujuran) dan transparansi
(keterbukaan), dan menjauhkan diri dari memaparkan informasi rahasia.
Selain itu dapat terjaga keseimbangan dari kepentingan perusahaan dan pemegang sahamnya dengan kepentingan yang layak dari karyawan, pelanggan, pemasok maupun pemerintah dan masyarakat pada umumnya.
Selain itu dapat terjaga keseimbangan dari kepentingan perusahaan dan pemegang sahamnya dengan kepentingan yang layak dari karyawan, pelanggan, pemasok maupun pemerintah dan masyarakat pada umumnya.
b. Benturan Kepentingan (Conflict of interest)
Seluruh karyawan & pimpinan perusahaan harus dapat
menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan kepentingan (conflict of
interest) dengan perusahaan. Suatu benturan kepentingan dapat timbul bila
karyawan & pimpinan perusahaan memiliki, secara langsung maupun tidak
langsung kepentingan pribadi didalam mengambil suatu keputusan, dimana
keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif, bebas dari keragu-raguan
dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan. Beberapa kode etik yang perlu
dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain
menghindarkan diri dari situasi (kondisi) yang dapat mengakibatkan suatu
benturan kepentingan. Selain itu setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang
merasa bahwa dirinya mungkin terlibat dalam benturan kepentingan harus segera
melaporkan semua hal yang bersangkutan secara detail kepada pimpinannya (atasannya)
yang lebih tinggi.
Setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku di perusahaan, misalnya tindakan disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja).
Setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku di perusahaan, misalnya tindakan disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja).
Untuk melakukan pengujian atas Kepatuhan terhadap Kode
Etik tersebut perlu dilakukan semacam audit kepatuhan (compliance audit) oleh
pihak yang independent, misalnya Internal Auditor, sehingga dapat diketahui
adanya pelanggaran berikut sanksi yang akan dikenakan terhadap karyawan &
pimpinan perusahaan yang melanggar kode etik. Akhirnya diharapkan para karyawan
maupun pimpinan perusahaan mematuhi Code of Corporate & Business Conduct
yang telah ditetapkan oleh perusahaan sebagai penerapan GCG.
Etika bisnis dan konsep good corporate governance
merupakan hubungan berkesinambungan antara keduanya. Kode etik (konponen etika
bisnis) harus ada dalam penerapan konsep good corporate governance. Kode Etik
dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business
Conduct) merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance
(GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk
melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang
dilaksanakan atas nama perusahaan.
SUMBER: http://poisonfruits.blogspot.com/2015/12/hubungan-etika-bisnis-dan-good.html










