NPM : 12215207
Fakultas : Ekonomi
Jurusan : Manajemen
Daftar Pustaka:
Drs. Joko Tri Prasetya, dkk. Ilmu Budaya
Dasar. Jakarta: Rineka Cipta, 2013
A. Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan
dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua
ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini
menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan
dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh
benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan
menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi
tersebut disebut tidak adil.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri
manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan
perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada
pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara
sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa
diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang
menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi
apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja,
masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada
nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan
bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak
dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan
kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang
memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang
sama dari kekayaan bersama.
B. Keadilan Sosial
Berbicara tentang keadilan, Anda tentu ingan
dasar negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila berbunyi : “keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Keadilan dan ketidak adilan tidak dapat
dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi
keadilan atau ketidak adilan setiap hari.
Keadilan sosial mengandung arti memelihara
hak-hak individu dan memberikan hak-haknya kepada setiap orang yang berhak
menerima karena manusia adalah makhluk sosial, makhluk yang tidak bisa berdiri
sendiri dalam memenuhi segala kebutuhannya.
C. Berbagai Macam Keadilan
a. Keadilan Legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum
merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga
kesatuannya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto
menyebutnya keadilan legal.
b. Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan
terlaksana bila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang
tidak sama secara tidak sama.
c. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu
merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.
D. Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang
dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai
dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang
benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari
perbuatan-erbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Barang siapa berkata
jujur serta bertindak sesuai dengan kenyataan, artinya orang itu berbuat benar.
Orang bodoh yang ujur lebih baik daripada orang pandai yang lancung.
E. Kecurangan
Curang identik dengan ketidakjujuran atau
tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa. Curang atau
kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nurani.
Kecurangan menyebabkan manusian menjadi
serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar
dianggap sebagai orang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat di
sekelilingnya hidup menderita. Orang seperti itu biasanya tidak senang bila ada
yang melebihi kekayaannya. Padahal agama apa pun tidak membenarkan orang yang
mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain, lebih pula
mengumpulkan harta dengan cara yang curang. Hal semacam itu salam istilah agama
tidak diridhoi Tuhan.
F. Pemulihan nama baik Nama baik merupakan
suatu pencapaian atau tujuan utama orang hidup. Setiap orang menjaga dengan
hati-hati agar namanya baik atau tidak tercemar nama baiknya. Lebih-lebih jika
dia menjadi teladan bagi orang atau tetangga di sekitarnya adalah suatu
kebangganan batin yang tidak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat
hubungan nya dengan tingkah laku atau perbuatan. Baik atau tidaknya nama kita
bergantung kepada diri kita sendiri menyikapi dan menjalani kehidupan kita
bersosialisai atau bermasyarakat di sekitar kita.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan
tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini
adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan
perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin
pribadi, cara menghadapi orang, perbuatn-perbuatan yang dihalalkan agama dan
sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan
segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran
moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik
manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir,
melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan
memberikan kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong
dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai
sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
G. Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan
orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang
seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan
disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan
yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan balasan
yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan
mahluk sosial. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk
mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang
menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang
melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia
tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia
berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan
kewajiban itu adalah pembalasan.
HAL-HAL POSITIF YANG DAPAT DITERAPKAN
SEHARI-HARI KARENA RINGKASAN INI:
1. Menjadikan kita manusia yang lebih beradab
dengan mematuhi norma-norma
2. Mengajarkan agar kita dapat bersikap adil
dan tidak membedabedakan
3. Menjadikan kita menjadi manusia yang jujur
4. Saling menghormati antara umat beragama
lainnya
5. Menjauhkan diri dari rasa pilih kasih
HAL-HAL NEGATIF YANG HARUS DIJAUHI DALAM
KEHIDUPAN SEHARI-HARI KARENA RINGKASAN INI :
1. Jangan melakukan perbuatan korupsi, baik
dalam skala kecil maupun besar
2. Jangan pernah mengambil hak milik orang
lain berperilakulah sportif dalam apapun
3. Jangan memilih-milih teman walaupun berbeda
suku, ras, dan agama
4. Jangan mengambil hak orang lain yang bukan
milik kita
5. Jauhkan diri dari sikap sombong







0 komentar:
Posting Komentar